Type Here to Get Search Results !

Ads

Presiden RI Minta Pengetatan Impor: Mainan Anak, Elektronik, dan Lainnya Jadi Sasaran

mainan
Ilustrasi. (Pixabay)



Citizen, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memerintahkan jajarannya untuk mengintensifkan pengawasan dan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang telah mengancam pangsa pasar produk dalam negeri. Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan yang terus berkembang dari asosiasi bisnis dan masyarakat mengenai banjirnya barang impor di pasar tradisional serta sektor e-commerce.


Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengumumkan langkah-langkah ini usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka pada Jumat, 06 Oktober 2023.


"Pemerintah, atas arahan Bapak Presiden, akan berfokus pada pengetatan impor sejumlah komoditas kunci. Ini mencakup mainan anak-anak, peralatan elektronik, alas kaki, produk kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian, dan produksi tas," ujar Menko Perekonomian.


Airlangga menekankan bahwa lonjakan barang impor juga berdampak serius pada lapangan pekerjaan, terutama pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT). "Impor berlebihan ini dapat merusak pangsa pasar produk dalam negeri, meningkatkan peredaran pakaian bekas ilegal, dan menyebabkan PHK di sektor TPT," tambahnya.


Kebijakan pengetatan impor ini akan berfokus pada komoditas barang konsumsi, termasuk mainan anak-anak, peralatan elektronik, alas kaki, produk kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian, dan tas. Airlangga juga mengungkapkan bahwa sebanyak 327 kode pos Harmonized System Code (HS Code) yang terkait dengan produk tertentu akan mengalami perubahan, bersama dengan 328 kode pos untuk pakaian jadi dan 23 kode pos untuk tas. Selain itu, aturan pengawasan barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) akan berubah menjadi aturan pengawasan di sektor pabean.


"Kami mengubah yang tadinya sifatnya post-border menjadi border, dengan persetujuan impor dan pelaporan dari surveyor. Saat ini, 60 persen komoditas masuk dalam kategori lartas, sedangkan 40 persen lainnya nonlartas," jelasnya.


Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap importir umum, mengubah proses dari pos-border menjadi border. Perubahan ini akan mengharuskan revisi regulasi di beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Badan POM, Kesehatan, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Komunikasi dan Informatika. Presiden juga menekankan bahwa perubahan regulasi di tingkat menteri harus segera direvisi dalam waktu dua minggu.


Keputusan Presiden ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung industri dalam negeri dan melindungi lapangan pekerjaan lokal di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Baca Juga

Iklan

Hollywood Movies

Copyright © 2023 - Citizen.web.id | All Right Reserved